ane ada keperluan yang menyebabkan ane harus mentransfer dana sebesar 1,020,000 Rupiah ke temen ane yang kebetulan namanya DONI juga untuk keperluan kampus, namun karena keteledoran ane yang sebagai kodratnya masih manusia yang memiliki banyak kesalahan, ane salah transfer ke rekening DONI HARDIWIJAYA tersebut via internet banking BC*, setelah ane lihat bukti transaksinya, ane kaget ketika lihat penerimanya salah.
setelah ane nyadar, langsung ane hubungi DONI HARDIWIJAYA untuk memberitahu dan meminta kiranya bisa mengembalikan dana yang udah ane transfer tersebut, ini bukti chatnya.
setelah chat tersebut, ane langsung melapor ke HaloBC* untuk melaporkan kejadian ini (berdasarkan pengalaman yang lain, BCA bisa membantu mediasi dengan pihak penerima), setelah itu BC* menyarankan untuk membuat surat pernyataan dan dimateraikan
setelah itu, ane hanya bisa menunggu keputusan BC* dan masih berpegang kata-kata DONI HARDIWIJAYA yang berjanji untuk mengembalikan bulan depan.
ane inisiatif untuk mencari tahu data" DONI HARDIWIJAYA dengan dasar setidaknya jika dana ane tidak balik, ane bisa memberi tahu identitas dia untuk bahan pelajaran orang lain. Ane mendapatkan beberapa data dari hasil chat ane menggunakan applikasi WA temen ane, berikut Skrinsyut-nya
sebagai catatan, ada hukum mengenai kasus salah transfer yang ane kutip dari hukumonline.com
Quote:Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 UU 3/2011;
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”